21 Apabila seseorang makan daging kurban itu sesudah menyentuh sesuatu yang najis, baik yang berasal dari manusia maupun dari hewan, ia juga tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Leviticus 7:21 Cross References - Indonesian
Genesis 17:14
14 Setiap laki-laki yang tidak disunat tidak lagi dianggap anggota umat-Ku karena ia tidak berpegang pada perjanjian itu."
Exodus 12:15
15 TUHAN berkata, "Tujuh hari lamanya kamu tak boleh makan roti yang beragi. Pada hari pertama semua ragi harus dikeluarkan dari rumahmu, sebab kalau selama tujuh hari itu seseorang makan roti yang beragi, ia tidak boleh lagi dianggap anggota umat-Ku.
Exodus 12:19
19 (12:18)
Exodus 30:33-38
33 Orang yang membuat minyak semacam itu, atau memakainya untuk orang yang bukan imam, tidak lagi dianggap anggota umat-Ku."
34 TUHAN berkata kepada Musa, "Ambillah beberapa macam rempah-rempah yang sama banyaknya, yaitu getah damar, kulit lokan, getah rasamala dan dupa yang tulen.
35 Pakailah semua itu untuk membuat dupa campuran yang harum. Tambahkan garam supaya dupa itu tetap murni dan dapat dipakai untuk-Ku.
36 Sebagian dari dupa itu harus ditumbuk sampai halus. Bawalah itu ke Kemah-Ku dan taburkanlah di depan Peti Perjanjian. Dupa itu harus dianggap barang suci yang dikhususkan untuk-Ku. Jangan membuat dupa campuran dengan ramuan yang seperti itu juga untuk kamu sendiri.
37 (30:36)
38 Siapa yang membuat wangi-wangian seperti itu, tidak lagi dianggap anggota umat-Ku."
Leviticus 5:2-3
2 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menjadi najis, sebab telah menyentuh sesuatu yang najis, misalnya bangkai binatang, dan kemudian menyadari perbuatannya.
3 Apabila seseorang bersalah karena dengan tidak disengaja menyentuh barang najis yang berasal dari manusia, dan kemudian menyadari perbuatannya.
Leviticus 7:20
20 Kalau orang memakan daging itu pada waktu ia sedang najis, ia tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Leviticus 7:25
25 Orang yang makan lemak binatang yang bisa dipersembahkan untuk kurban makanan bagi Allah, tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Leviticus 7:27
27 Siapa yang melanggar peraturan itu tidak lagi dianggap anggota umat TUHAN.
Leviticus 11:10-13
10 Binatang yang hidup di dalam air tetapi tidak bersirip dan tidak bersisik adalah haram, jadi tak boleh dimakan, dan bangkainya tak boleh disentuh.
11 (11:10)
12 (11:10)
13 Di antara burung-burung, yang berikut ini tak boleh dimakan karena najis: burung rajawali, burung hantu, segala jenis elang, nasar, gagak, burung unta, camar, blekok dan segala jenis bangau, undan, burung kasa dan kelelawar.
Leviticus 11:20
20 Semua serangga yang bersayap adalah haram,
Leviticus 11:24-42
24 Seseorang menjadi najis sampai matahari terbenam kalau ia menyentuh bangkai salah seekor binatang ini: binatang yang berkuku, kecuali yang kukunya terbelah dan memamah biak, dan binatang yang berkaki empat dan ada cakarnya. Barangsiapa membawa bangkai binatang jenis itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia masih najis sampai matahari terbenam.
25 (11:24)
26 (11:24)
27 (11:24)
28 (11:24)
29 Tikus tanah, tikus besar, tikus kecil, kadal, segala jenis katak, landak, biawak, bengkarung, siput dan bunglon adalah haram.
30 (11:29)
31 Barangsiapa menyentuh binatang itu atau bangkainya menjadi najis sampai matahari terbenam.
32 Kalau bangkai binatang itu jatuh ke atas suatu benda, maka benda itu menjadi najis. Hal itu berlaku untuk segala macam benda dari kayu, kain, kulit, atau kain karung, dan tidak menjadi soal untuk apa benda itu dipakai. Benda itu harus direndam di dalam air, tetapi tetap najis sampai matahari terbenam.
33 Apabila bangkai itu jatuh ke dalam belanga tanah, segala yang ada di dalam belanga itu menjadi najis, dan belanga itu harus dipecahkan.
34 Makanan yang kena air dari belanga itu menjadi najis, dan minuman yang ada dalam belanga itu juga menjadi najis.
35 Apa saja yang kejatuhan bangkai itu menjadi najis. Anglo atau tempat pembakaran dari tanah yang kena bangkai itu harus dipecahkan karena najis.
36 Kecuali mata air atau sumur, segala yang lain menjadi najis kalau kena bangkai.
37 Kalau bangkai itu jatuh di atas biji yang akan ditaburkan, biji itu tetap bersih.
38 Tetapi kalau biji itu sedang direndam di dalam air lalu kejatuhan bangkai itu, maka biji itu menjadi najis.
39 Barangsiapa menyentuh bangkai binatang yang halal menjadi najis sampai matahari terbenam.
40 Orang yang membawa atau makan bangkai itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia tetap najis sampai matahari terbenam.
41 Semua binatang yang berkeriapan di atas tanah, baik yang merayap, yang berkaki empat atau berkaki banyak, adalah haram dan tak boleh dimakan.
42 (11:41)
Leviticus 12:1-13:59
1 TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini
2 untuk bangsa Israel. Apabila seorang wanita melahirkan anak laki-laki, maka selama tujuh hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid.
3 Pada hari yang kedelapan anaknya harus disunat.
4 Sesudahnya tiga puluh tiga hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah. Ia tak boleh menyentuh barang-barang yang dipakai untuk ibadat dan tak boleh memasuki Kemah TUHAN sampai masa penyuciannya selesai.
5 Apabila seorang wanita melahirkan anak perempuan, maka selama empat belas hari wanita itu najis, sama seperti waktu ia sedang haid. Sesudahnya enam puluh enam hari lagi wanita itu masih najis karena mengeluarkan darah.
6 Sesudah masa penyuciannya selesai, baik karena telah melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan, wanita itu harus membawa persembahan kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN. Persembahan itu berupa seekor anak domba yang berumur satu tahun untuk kurban bakaran, dan seekor burung merpati muda atau tekukur muda untuk kurban pengampunan dosa.
7 Imam harus menyerahkan persembahannya kepada TUHAN dan melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, sehingga ia menjadi bersih. Jadi itulah yang harus dilakukan seorang wanita sesudah ia melahirkan.
8 Apabila wanita itu tidak mampu menyediakan seekor anak domba, ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda: seekor untuk kurban bakaran dan seekor lagi untuk kurban pengampunan dosa. Imam harus melakukan upacara untuk menghapuskan kenajisan wanita itu, maka ia menjadi bersih.
Leviticus 13:1-59
1 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini:
2 Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun.
3 Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis.
4 Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
5 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi.
6 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih.
7 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam.
8 Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
9 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam.
10 Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih,
11 orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis.
12 Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki,
13 dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih.
14 Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi.
15 Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
16 Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam
17 untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
18 Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh,
19 tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam
20 untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya.
21 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
22 Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
23 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih.
24 Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,
25 imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis.
26 Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
27 Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis.
28 Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar.
29 Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya,
30 ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis.
31 Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari.
32 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya,
33 orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari.
34 Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya.
35 Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar,
36 imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis.
37 Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih.
38 Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya,
39 imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih.
40 Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis.
41 (13:40)
42 Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya.
43 Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan,
44 imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya.
45 Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!"
46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.
47 Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen,
48 atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit,
49 dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam.
50 Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari.
51 Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis.
52 Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api.
53 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu,
54 ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi.
55 Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya.
56 Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek.
57 Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu.
58 Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih.
59 Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit.
Leviticus 15:1-33
1 TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini
2 untuk bangsa Israel. Apabila seorang laki-laki mengeluarkan lelehan karena sakit kelamin, lelehan itu najis,
3 baik itu yang keluar maupun yang tertahan.
4 Tempat yang diduduki atau ditiduri orang itu menjadi najis.
5 Barangsiapa menyentuh orang yang mengeluarkan lelehan atau tempat tidurnya, atau duduk di tempat yang bekas didudukinya atau diludahi orang itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
6 (15:5)
7 (15:5)
8 (15:5)
9 Pelana atau apa saja yang diduduki orang yang mengeluarkan lelehan menjadi najis.
10 Barangsiapa menyentuh sesuatu yang bekas diduduki orang itu, menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang mengangkat barang itu harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
11 Apabila orang yang mengeluarkan lelehan tanpa mencuci tangannya lebih dahulu menyentuh orang lain, maka orang yang disentuhnya itu harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
12 Belanga tanah yang disentuh orang itu harus dipecahkan dan perkakas yang dipegangnya harus dicuci.
13 Apabila orang itu sembuh, ia harus menunggu tujuh hari lagi. Sesudah itu ia harus mencuci pakaiannya dan mandi di mata air, maka bersihlah ia.
14 Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau burung tekukur muda ke depan pintu Kemah TUHAN lalu menyerahkannya kepada imam.
15 Imam harus mempersembahkan burung yang seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian orang itu di hadapan TUHAN.
16 Apabila seorang laki-laki mengeluarkan mani, ia harus mandi tetapi tetap najis sampai matahari terbenam.
17 Benda apa saja dari kain atau kulit yang kena mani itu harus dicuci; benda itu najis sampai matahari terbenam.
18 Sesudah bersetubuh, baik laki-laki maupun wanita harus mandi, tetapi mereka tetap najis sampai matahari terbenam.
19 Seorang wanita yang sedang haid, najis selama tujuh hari. Barangsiapa menyentuh dia menjadi najis sampai matahari terbenam.
20 Apa saja yang diduduki atau ditiduri wanita selama masa haidnya menjadi najis.
21 Barangsiapa menyentuh tempat yang bekas ditiduri atau diduduki wanita yang sedang haid, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
22 (15:21)
23 (15:21)
24 Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan wanita yang sedang haid, laki-laki itu juga menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya juga menjadi najis.
25 Apabila seorang wanita mengalami pendarahan selama beberapa hari di luar masa haidnya, atau pendarahannya tidak berhenti sesudah masa haidnya, ia najis selama pendarahan itu seperti pada waktu sedang haid.
26 Tempat yang ditiduri atau didudukinya selama waktu itu menjadi najis.
27 Barangsiapa menyentuh tempat itu juga menjadi najis. Ia harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.
28 Sesudah pendarahan itu berhenti, wanita itu harus menunggu selama tujuh hari lagi. Baru sesudah itu ia bersih.
29 Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau tekukur muda kepada imam di depan pintu Kemah TUHAN.
30 Burung yang seekor harus dipersembahkan untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan cara itu imam mengadakan upacara penyucian wanita itu di hadapan TUHAN.
31 TUHAN menyuruh Musa mengingatkan bangsa Israel supaya memperhatikan kapan mereka najis dan kapan tidak, supaya mereka tidak menajiskan Kemah TUHAN yang ada di tengah-tengah perkemahan mereka. Kalau mereka menajiskan Kemah itu, mereka akan mati.
32 Begitulah peraturan-peraturan tentang orang laki-laki yang mengeluarkan lelehan karena sakit kelamin atau mengeluarkan mani,
33 tentang wanita yang sedang haid, dan tentang laki-laki yang bersetubuh dengan wanita yang sedang haid.
Leviticus 17:10
10 Kalau seorang Israel atau seorang asing yang tinggal menetap di antara orang Israel makan darah, ia akan dihukum TUHAN dan tidak lagi dianggap anggota umat-Nya.
Leviticus 17:14
14 Nyawa setiap makhluk ada di dalam darahnya, sebab itu TUHAN melarang bangsa Israel makan darah. Setiap orang yang melakukan perbuatan terlarang itu tidak lagi dianggap anggota umat Allah.
Leviticus 18:29
29 Kamu tahu bahwa barangsiapa melakukan perbuatan yang menjijikkan itu tidak lagi dianggap anggota umat Allah.
Leviticus 22:4
4 Seorang keturunan Harun yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, atau yang sakit kelamin sehingga mengeluarkan lelehan, dilarang makan persembahan suci kalau ia belum dinyatakan bersih. Seorang imam menjadi najis kalau ia menyentuh sesuatu yang najis karena kena mayat. Ia juga najis kalau maninya keluar,
Numbers 19:11-16
11 Orang yang kena mayat menjadi najis selama tujuh hari.
12 Pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia harus menyucikan diri dengan air upacara; barulah ia bersih. Tetapi kalau pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia tidak membersihkan diri, ia tetap najis.
13 Orang yang kena mayat dan tidak menyucikan diri adalah najis, karena ia belum disiram dengan air upacara. Ia menajiskan Kemah TUHAN dan karena itu tidak lagi dianggap anggota umat Allah.
14 Apabila seseorang mati di dalam sebuah kemah, siapa saja yang ada di dalam kemah itu atau masuk ke dalamnya, menjadi najis selama tujuh hari.
15 Semua kendi dan periuk yang tidak ada tutupnya juga menjadi najis.
16 Setiap orang yang kena mayat orang yang mati dibunuh, atau yang mati dengan sendirinya di ladang, menjadi najis selama tujuh hari. Begitu pula orang yang menyentuh kuburan atau tulang orang mati.
Deuteronomy 14:3
3 "Janganlah makan binatang yang dinyatakan haram oleh TUHAN.
Deuteronomy 14:7-8
7 Kamu tak boleh makan binatang yang kukunya tidak terbelah dan tidak memamah biak. Jangan makan unta, kelinci atau marmot. Binatang itu haram karena walaupun memamah biak, kukunya tidak terbelah.
8 Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan, bangkainya tak boleh disentuh.
Deuteronomy 14:10
10 Binatang yang hidup di dalam air tetapi tidak bersirip dan tidak bersisik adalah haram, jadi tak boleh dimakan.
Deuteronomy 14:12-20
12 Tetapi ada beberapa jenis burung yang tidak boleh dimakan, yaitu: burung rajawali, burung hantu, segala jenis elang, nasar, gagak, burung unta, camar, blekok dan segala jenis bangau, undan, burung kasa dan kelelawar.
13 (14:12)
14 (14:12)
15 (14:12)
16 (14:12)
17 (14:12)
18 (14:12)
19 Semua serangga yang bersayap adalah haram, jadi tak boleh dimakan.
20 Binatang bersayap yang tidak haram boleh dimakan.
Ezekiel 4:14
14 Tetapi aku menjawab, "Aduh TUHAN Yang Mahatinggi! Sejak kecil sampai sekarang, belum pernah aku menajiskan diriku dengan makanan bangkai binatang atau sisa mangsa binatang buas. Tak pernah aku makan makanan yang dianggap haram."