Numbers 5:2 Cross References - Indonesian

2 "Berikanlah perintah ini kepada orang Israel: Semua orang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, atau penyakit kelamin, atau yang telah menyentuh mayat, harus dikeluarkan dari perkemahan orang Israel.

Leviticus 13:46

46 Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain.

Leviticus 15:2-27

2 untuk bangsa Israel. Apabila seorang laki-laki mengeluarkan lelehan karena sakit kelamin, lelehan itu najis, 3 baik itu yang keluar maupun yang tertahan. 4 Tempat yang diduduki atau ditiduri orang itu menjadi najis. 5 Barangsiapa menyentuh orang yang mengeluarkan lelehan atau tempat tidurnya, atau duduk di tempat yang bekas didudukinya atau diludahi orang itu, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam. 6 (15:5) 7 (15:5) 8 (15:5) 9 Pelana atau apa saja yang diduduki orang yang mengeluarkan lelehan menjadi najis. 10 Barangsiapa menyentuh sesuatu yang bekas diduduki orang itu, menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang mengangkat barang itu harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam. 11 Apabila orang yang mengeluarkan lelehan tanpa mencuci tangannya lebih dahulu menyentuh orang lain, maka orang yang disentuhnya itu harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam. 12 Belanga tanah yang disentuh orang itu harus dipecahkan dan perkakas yang dipegangnya harus dicuci. 13 Apabila orang itu sembuh, ia harus menunggu tujuh hari lagi. Sesudah itu ia harus mencuci pakaiannya dan mandi di mata air, maka bersihlah ia. 14 Pada hari yang kedelapan ia harus membawa dua ekor burung merpati muda atau burung tekukur muda ke depan pintu Kemah TUHAN lalu menyerahkannya kepada imam. 15 Imam harus mempersembahkan burung yang seekor untuk kurban pengampunan dosa, dan yang seekor lagi untuk kurban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan upacara penyucian orang itu di hadapan TUHAN. 16 Apabila seorang laki-laki mengeluarkan mani, ia harus mandi tetapi tetap najis sampai matahari terbenam. 17 Benda apa saja dari kain atau kulit yang kena mani itu harus dicuci; benda itu najis sampai matahari terbenam. 18 Sesudah bersetubuh, baik laki-laki maupun wanita harus mandi, tetapi mereka tetap najis sampai matahari terbenam. 19 Seorang wanita yang sedang haid, najis selama tujuh hari. Barangsiapa menyentuh dia menjadi najis sampai matahari terbenam. 20 Apa saja yang diduduki atau ditiduri wanita selama masa haidnya menjadi najis. 21 Barangsiapa menyentuh tempat yang bekas ditiduri atau diduduki wanita yang sedang haid, harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam. 22 (15:21) 23 (15:21) 24 Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan wanita yang sedang haid, laki-laki itu juga menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya juga menjadi najis. 25 Apabila seorang wanita mengalami pendarahan selama beberapa hari di luar masa haidnya, atau pendarahannya tidak berhenti sesudah masa haidnya, ia najis selama pendarahan itu seperti pada waktu sedang haid. 26 Tempat yang ditiduri atau didudukinya selama waktu itu menjadi najis. 27 Barangsiapa menyentuh tempat itu juga menjadi najis. Ia harus mencuci pakaiannya dan mandi, dan ia najis sampai matahari terbenam.

Leviticus 21:1

1 TUHAN menyuruh Musa menyampaikan perintah ini kepada imam-imam keturunan Harun, "Seorang imam tak boleh menajiskan dirinya karena ikut menghadiri upacara penguburan sanak saudaranya,

Numbers 9:6-10

6 Tetapi di antara mereka ada beberapa orang yang najis karena telah menyentuh mayat, sehingga tak boleh merayakan Paskah pada hari itu. Mereka itu pergi menghadap Musa dan Harun 7 dan berkata, "Kami ini najis karena telah menyentuh mayat. Tetapi mengapa kami harus dikecualikan sehingga tak dapat mempersembahkan kurban kepada TUHAN bersama dengan saudara-saudara kami?" 8 Musa menjawab, "Tunggu dulu sampai saya menerima petunjuk dari TUHAN." 9 TUHAN menyuruh Musa 10 mengatakan kepada bangsa Israel, "Kalau di antara kamu atau keturunanmu ada yang najis karena telah menyentuh mayat atau sedang dalam perjalanan jauh, ia juga harus merayakan Paskah bagi TUHAN.

Numbers 12:14

14 TUHAN menjawab, "Andaikata mukanya diludahi ayahnya, bukankah selama tujuh hari ia harus menanggung malu? Singkirkanlah dia dari perkemahan selama tujuh hari, dan sesudah itu ia boleh masuk kembali."

Numbers 19:11-16

11 Orang yang kena mayat menjadi najis selama tujuh hari. 12 Pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia harus menyucikan diri dengan air upacara; barulah ia bersih. Tetapi kalau pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia tidak membersihkan diri, ia tetap najis. 13 Orang yang kena mayat dan tidak menyucikan diri adalah najis, karena ia belum disiram dengan air upacara. Ia menajiskan Kemah TUHAN dan karena itu tidak lagi dianggap anggota umat Allah. 14 Apabila seseorang mati di dalam sebuah kemah, siapa saja yang ada di dalam kemah itu atau masuk ke dalamnya, menjadi najis selama tujuh hari. 15 Semua kendi dan periuk yang tidak ada tutupnya juga menjadi najis. 16 Setiap orang yang kena mayat orang yang mati dibunuh, atau yang mati dengan sendirinya di ladang, menjadi najis selama tujuh hari. Begitu pula orang yang menyentuh kuburan atau tulang orang mati.

Numbers 31:19

19 Dan kamu semua yang telah membunuh orang atau menyentuh mayat harus tinggal di luar perkemahan selama tujuh hari. Pada hari yang ketiga dan yang ketujuh kamu dan semua wanita yang kamu tawan itu harus melakukan upacara penyucian diri.

Deuteronomy 24:8-9

8 Apabila terdapat penyakit kulit yang berbahaya, lakukanlah dengan teliti apa yang diperintahkan imam-imam Lewi kepadamu; ikutilah petunjuk-petunjuk yang saya berikan kepada mereka. 9 Ingatlah apa yang dilakukan TUHAN Allahmu terhadap Miryam dalam perjalananmu keluar dari Mesir.

2 Kings 7:3

3 Pada hari itu empat orang berpenyakit kulit yang mengerikan berada di luar pintu gerbang Samaria. Mereka berkata satu sama lain, "Apa gunanya kita duduk-duduk di sini menunggu mati?

Cross Reference data is from OpenBible.info, retrieved June 28, 2010, and licensed under a Creative Commons Attribution License.